Ini Cara yang Harus Dilakukan Siswa Pemegang KKS agar Bisa Terima PIP 2023, Simak Alurnya di Sini

- 17 Januari 2023, 09:20 WIB
Daftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS untuk siswa SD-SMK
Daftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS untuk siswa SD-SMK /Kolase tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - ini cara yang dilakukan siswa pemegang KKS agar bisa terima PIP 2023, berikut alurnya.

Bantuan dana pendidikan dari PIP ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada siswa dan juga mahasiswa yang berasal dari kategori keluarga miskin ataupun rentan miskin untuk membiayai pendidikannya melalui KIP.

Tujuan dari program PIP ini yakni dapat membantu biaya pendidikan siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin/rentan miskin sampai dengan tamat satuan pendidikan menengah.

Baca Juga: Sejarah Kedatangan Bangsa Portugis ke Indonesia dan Perlawanan Rakyat Malaka, Aceh, Maluku, Materi Kelas 5 SD

Untuk besaran bantuan uang tunai dari PIP yang nantinya diterima siswa diberikan sesuai jenjang pendidikan mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahunnya.

Inilah rincian besaran dana pendidikan yang diberikan melalui PIP:

1. Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahu

2. Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Profil 3 Kampus di Palu Masuk Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Kampus Mana Saja?

Cara Mendaftar PIP 2023 dengan Menggunakan KKS

Berikut adalah cara mendaftar PIP 2023 dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Orang tua siswa dengan kategori miskin/rentan miskin dapat mendaftarkan anaknya sebagai penerima PIP 2023 dengan menggunakan KKS dan datang ke lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW, Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melangkapi persyaratan.

Jika telah mendapatkan SKTM, segera datang ke Lembaga Pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran PIP 2023.

Baca Juga: Hanya Ada 3 Kampus di Bandung yang Masuk Daftar Universitas Terbaik Dunia Versi QS WUR 2022, Incaranmu?

Setelah itu, pihak sekolah ataupun Lembaga Pendidikan setempat akan mengusulkan nama siswa untuk menjadi calon penerima KIP sebagai syarat mendapatkan PIP 2023 ke Direktorat.

Sebagai informasi jika pemerintah untuk tahun 2023 akan kembali melanjutkan PIP 2023 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” ucapnya.

Baca Juga: Hebat! 2 Universitas Terbaik Asal Indragiri Hilir dan Kuantan Singingi, Raih Peringkat Dunia Versi EduRank 202

Nantinya sebagian anggaran perlinsos tersebut akan dialokasikan untuk 17,9 juta siswa melalui Kemendikbud dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Demikian informasi terkait cara daftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS bagi siswa SD-SMK dengan kategori keluarga miskin/rentan miskin.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x