4. Lalu masukkan NIK, dan nomor Kartu Keluarga atau KK
5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa
6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP
7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'
Apabila akun sudah berhasil dibuat, maka masyarakat dapat terus memberikan informasi berupa data sebagai calon KPM PKH 2023.
Kemudian untuk langkah selanjutnya masyarakat nantinya tinggal mengikuti langkah-langkah seperti di bawah ini:
1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.
2. Pilih 'Tambah Usulan'.
3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.