PKH Tahap 1 2023 Dicairkan Hanya untuk 7 Kategori Ini, Apakah Kamu Termasuk? Cek di Sini

- 13 Januari 2023, 08:30 WIB
PKH Tahap 1 2023 dicairkan hanya untuk 7 kategori ini.
PKH Tahap 1 2023 dicairkan hanya untuk 7 kategori ini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

4. Lalu masukkan NIK, dan nomor Kartu Keluarga atau KK

5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa

6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP

7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'

Apabila akun sudah berhasil dibuat, maka masyarakat dapat terus memberikan informasi berupa data sebagai calon KPM PKH 2023.

Baca Juga: Pencairan PKH Januari, Februari, Maret 2023 Mulai Tanggal Berapa? Anak Balita-Ibu Hamil Bersiap Dapat Bansos

Kemudian untuk langkah selanjutnya masyarakat nantinya tinggal mengikuti langkah-langkah seperti di bawah ini:

1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.

2. Pilih 'Tambah Usulan'.

3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah