6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP
7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'
Selanjutnya jika akun sudah berhasil dibuat, maka masyarakat dapat terus memberikan informasi berupa data sebagai calon KPM PKH 2023.
Untuk langkah selanjutnya masyarakat nantinya tinggal melakukan langkah-langkah seperti di bawah ini:
1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.
2. Pilih 'Tambah Usulan'.
3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.
Apabila pendaftarannya sudah selesai, dengan begitu data masyarakat akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Itulah informasi mengenai prediksi pencairan PKH Tahap 1 2023 dan daftar 7 kategori yang akan terima bansos Rp3 juta.***