Selanjutnya untuk warga yang ingin mendapatkan PKH 2023, maka sebelumnya harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Setelah itu pada pendaftaran PKH Tahap 1 2023 ini nantinya dilakukan secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos yang ada di Play Store.
Dengan begitu aplikasi itu yang akan digunakan untuk mendaftar sebagai calon KPM Bansos 2023.
Cara daftar PKH 2023 secara online melalui HP
1. Buka Play Store HP masing-masing.
2. Unduh Aplikasi Cek Bansos atau kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
3. Setelah itu masuk menggunakan akun masing-masing jika sudah punya atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum memiliki akun
4. Lalu masukkan NIK, dan nomor Kartu Keluarga atau KK
5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa