Syarat mendapatkan bansos sembako ini ialah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pada 2023, program PBI JK akan kembali dilanjutkan. Anggaran perlinsos akan dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan dalam bentuk bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI JKN.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI JK tidak menerima bansos secara tunai, melainkan menerima subsidi iuran, yakni iuran BPJS Kesehatan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI.
4. Program Indonesia Pintar atau PIP 2023