Aturan Baru Perpu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh dengan 10 Alasan Ini

- 6 Januari 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi PHK.*
Ilustrasi PHK.* /YinYang/Getty Images

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pekerja atau buruh, tidak bisa menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beberapa alasan tertentu.

Simak informasi selengkapnya, terkait 10 alasan pekerja/buruh yang tidak boleh digunakan Pengusaha untuk melakukan PHK.

PHK adalah suatu kondisi dimana Pengusaha mengakhiri hubungan kerja dari pekerja/buruh. Sehingga hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha berakhir.

Pengusaha dapat melakukan PHK jika terdapat alasan jelas dan dapat diterima, sebagai dasar untuk mengakhiri hubungan kerja pegawai/buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Penyakit Pendarahan Otak? Simak Syarat Lengkapnya di Sini

Namun, Pengusaha tidak dapat melakukan PHK kepada pekerja/buruh, karena beberapa alasan tertentu.

Hal tersebut telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, pada pasal 153.

Kemnaker juga menekankan kepada masyarakat bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan tertentu.

“Perlu dicatat didalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!” tulis akun Instagram @kemnaker pada 5 Januari 2023, dilansir tim Seputarlampung.com.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam Hari Ini, Jumat 6 Januari 2023 di RCTI

Berikut 10 alasan pekerja/buruh, yang tidak boleh digunakan oleh Pengusaha untuk melakukan PHK kepada pekerja/buruh:

  1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter, selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Menikah.
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  6. Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
  7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau perjanjian berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu 7 Januari 2023: Indosiar, ANTV, MNCTV, GTV, NET TV, Trans TV, SCTV, RCTI, Trans 7

Itulah informasi terkait 10 alasan yang tidak boleh digunakan oleh Pengusaha untuk melakukan PHK kepada pekerja/buruh.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah