2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik punya SK nominasi penerima PIP
5. Peserta didik punya SK pemberian PIP
6. Peserta didik menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Peserta didik tidak tmenyalahgunakan dana PIP yang diberikan
8. Peserta didik tidak putus sekolah
9. Peserta didik harus giat belajar, tekun, dan disiplin
10. Peserta didik sudah melakukan aktivasi rekening PIP