- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Bukan merupakan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian
- Tidak pernah juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Calon pegawai PPPK Tenaga Teknis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia nantinya dapat ditempatkan di 9 lokasi penempatan ini sesuai formasi yang tersedia yakni:
1. Sekretariat Jenderal (Sekjen) Republik Indonesia
2. Inspektorat Jenderal (Irjen) Republik Indonesia
3. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat