Ketahui Penyebab Bansos PKH 2023 Dicabut Oleh Kemensos, 7 Golongan Tipe Ini Bisa Dapat Bansos Rp2-3 Juta

- 4 Januari 2023, 06:15 WIB
Ini penyebab bansos PKH 2023 dicabut oleh kemensos./
Ini penyebab bansos PKH 2023 dicabut oleh kemensos./ /kolase: Jan Vašek/pixabay/Seputarlampung/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak penyebab bansos PKH 2023 dicabut oleh Kementerian Sosial atau Kemensos. Untuk 7 golongan tipe ini nantinya bisa dapat bansos Rp2-3 juta.

Bansos PKH ialah salah satu bantuan yang akan disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial pada tahun 2023.

Penyaluran bansos PKH ini masih pastinya terus berlanjut di tahun 2023 dan terus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga kuota penerima terpenuhi.

Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair pada 2023.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Informasi Penting Pencairan KJP Plus Tahap II pada Januari 2023, Berikut Bantuan yang Diterima Tiap Jenjangnya

Kemudian Menteri Keuangan juga menjelaskan sebagian anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Selanjutnya ada 5 penyebab bansos PKH 2023 yang gagal untuk dicairkan dan dicabut oleh Kemensos, dan lengkap syarat serta kriteria penerima bantuan bansosnya.

Dikutip seputarlampung.com dari berbagai sumber, berikut ini 5 penyebab bansos PKH gagal cair karena dicabut atau dihentikan, yakni:

1. Masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat seperti dianggap sudah mampu secara ekonomi

2. Pindah alamat rumah dan alamat KK.

3. Tidak mengusulkan diri ke RT/RW/Lurah di tempat tinggal atau alamat baru

4. Tidak termasuk dalam 7 golongan penerima PKH

Baca Juga: Hanya 2 SMA Ini, Sekolah Terbaik dari Banda Aceh yang Masuk Daftar Top 1000 se-Indonesia Versi LTMPT 2022

Adapun 7 kategori penerima bansos PKH 2023, yakni:

- Kategori ibu hamil atau melahirkan mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Kategori lansia di atas 60 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

- Kategori penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

- Kategori siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun.

- Kategori siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun.

- Kategori siswa SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun.

5. Lebih dari 4 orang anggota keluarga

Setelah itu jika diperhatikan dari alur pencairan pada 2022 lalu, bansos PKH 2023 diprediksi akan cair setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berikut ini rincian jadwal resmi pencairan PKH, yakni:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Baca Juga: Bikin Bangga, 4 Kampus di Bengkulu Ini Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia 2022 Versi EduRank, Kamu Tahu?

Dengan begitu untuk pencairan bansos PKH Tahap 1 2023 nantinya kemungkinan besar akan dicairkan pada bulan Januari sesuai jadwal resmi dari Kemensos.

Untuk warga yang ingin mendapatkan PKH 2023, maka sebelumnya harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS juga dijadikan acuan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan hingga BLT lainnya.

Untuk pendaftaran PKH Tahap 1 2023 ini dilakukan secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos yang ada di Play Store.

Karena aplikasi itu yang akan digunakan untuk mendaftar sebagai calon KPM Bansos 2023.

Baca Juga: Diberikan ke 976.700 Mahasiswa, Ini Tata Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar KIP Kuliah 2023

Berikut ini cara untuk daftar PKH Tahap 1 2023 secara online melalui HP masing-maing, yakni sebagai berikut:

1. Buka Play Store HP masing-masing.

2. Unduh Aplikasi Cek Bansos atau kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

3. Setelah itu masuk menggunakan akun masing-masing jika sudah punya atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum memiliki akun

4. Lalu masukkan NIK, dan nomor Kartu Keluarga atau KK

5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa

6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP

7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'

Baca Juga: Segera Cek Mutasi Bank DKI, Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Ditransfer Lagi ke Siswa SD-SMK per 2 Januari 2023

Apabila akun sudah berhasil dibuat, maka masyarakat dapat terus memberikan informasi berupa data sebagai calon KPM PKH 2023.

Nantinya dengan begitu masyarakat tinggal melakukan langkah-langkahnya seperti berikut:

1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.

2. Pilih 'Tambah Usulan'.

3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.

Jika pendaftarannya telah selesai, maka data masyarakat akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Demikian informasi mengenai penyebab bansos PKH 2023 dicabut oleh Kemensos dan 7 golongan tipe ini bisa dapat bansos Rp2-3 juta.***

Dapatkan artikel-artikel lainnya dari Seputarlampung.com melalui Google News di link berikut ini: KLIK DI SINI

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah