Daftar Kode Plat RF Khusus untuk Pejabat Eselon, Polri-TNI, Apa Bedanya Kode RFO, RFH, RFQ, hingga RFL?

- 29 Desember 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi daftar kode dan warna khusus pada plat nomor kendaraan. Plat RF artinya apa?
Ilustrasi daftar kode dan warna khusus pada plat nomor kendaraan. Plat RF artinya apa? /Antara/Dedhez Anggara/

Ada lima jenis plat nomor kendaraan yang masih digunakan di Indonesia yang dibedakan berdasarkan warnanya.

 

  1. Plat Putih dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Plat Kuning dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan umum dan transportasi publik
  3. Plat Merah dengan Tulisan Putih: untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Plat Hijau dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
  5. Plat Putih dengan Tulisan Hitam dan Penambahan Warna Biru: ditambahkan tanda khusus pada pelat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Daftar Kode Plat BE Provinsi Lampung, Lengkap Kota Bandarlampung, Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus

Itulah daftar kode dan warna khusus pada plat kendaraan yang dipakai oleh pejabat pemerintahan hingga masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah