Ada lima jenis plat nomor kendaraan yang masih digunakan di Indonesia yang dibedakan berdasarkan warnanya.
- Plat Putih dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Plat Kuning dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan umum dan transportasi publik
- Plat Merah dengan Tulisan Putih: untuk kendaraan instansi pemerintah
- Plat Hijau dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
- Plat Putih dengan Tulisan Hitam dan Penambahan Warna Biru: ditambahkan tanda khusus pada pelat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
Itulah daftar kode dan warna khusus pada plat kendaraan yang dipakai oleh pejabat pemerintahan hingga masyarakat Indonesia.***