Salah satu kode plat yang dipakai oleh kendaraan milik pejabat pemerintahan yakni kode RF. Ini arti kode RF pada plat kendaraan:
1. Plat RFS (Reformasi Sekretariat Negara): dipakai untuk kendaraan pejabat sipil negara dengan jabatan eselon I
2. Plat RFO, RFH, RFQ (Reformasi Hukum): dipakai untuk kendaraan pejabat sipil negara dengan jabatan eselon II
3. Plat RFP (Reformasi Polisi): dipakai untuk pejabat kepolisian (POLRI)
4. Plat RFD (Reformasi Darat): dipakai pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat
5. Plat RFL (Reformasi Laut): dipakai pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut
6. Plat RFU (Reformasi Udara): dipakai pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara
Sementara itu, ada beberapa warna berbeda yang dipakai pada plat. Setiap warna memiliki kode atau arti khusus.
Berikut arti warna plat kendaraan sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151.