5. Juru bayar melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambilan foto eKTP asli penerima BSU
6. Jika hasil vrifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU
7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan juru bayar
8. Juru bayar menyerahkan uang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Perlu diingat, hari ini, Selasa, 27 Desember 2022 adalah batas akhir pencairan dana BSU 2022 di Kantor Pos.
Jika pekerja tak kunjung ke Kantor Pos mengambil dana BSU Rp600 ribu tersebut, maka BLT Subsidi Gaji yang seharusnya masuk dompet pekerja akan dikembalikan ke kas negara alias hangus.
“Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali ke kas negara,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Antara.
Itulah alasan mengapa pekerja sudah dapat QR Code Pospay, tetapi dana BSU Rp600 ribu tersebut hangsu. Hal ini karena pekerja tak kunjung datang ke Kantor Pos hingga 27 Desember 2022.
Untuk itu cara selamatkan dana BSU 2022 adalah dengan segera melakukan tahapan pencairan di Kantor Pos seperti yang dijelaskan di atas.