Bansos PKH Cair Lagi Januari 2023? Ini Kategori Keluarga yang Dapat BLT Rp900.000-Rp3 Juta, Cek Namamu di Sini

- 25 Desember 2022, 20:30 WIB
Pencairan bansos PKH 2023 akan dilakukan lagi mulai Januari 2023 kepada golongan KPM yang berhak.
Pencairan bansos PKH 2023 akan dilakukan lagi mulai Januari 2023 kepada golongan KPM yang berhak. /Pixabay/WonderfulBali

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi terbaru mengenai bansos PKH yang disebut akan cair lagi Januari 2023. Simak kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan dana mulai Rp900.000-Rp1 juta dan cara cek nama penerima di sini.

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH Januari 2023 sangat diharapkan oleh masyarakat. Karena dana bantuan ini sangat bermanfaat dalam membantu berbagai keperluan penerima sesuai kategorinya.

Untuk bisa mendapatkan bansos PKH Januari 2023, selain wajib terdaftar di DTKS Kemensos, setidaknya masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Daftar Penerima PKH Tahap I Januari 2023 Ada di Link Ini, Segera Cek Namamu! Ini Jumlah Bantuan yang Diterima

Data Kemensos nantinya akan menjadi rujukan dalam menentukan KPM mana yang berhak menerima dana PKH.

Adapun kriteria yang berhak mendapatkan dana PKH Januari 2023 adalah sebagai berikut:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, dengan kategori ibu hamil/nifas/menyususi, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

2. Anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Terdaftar di DTKS Kemensos RI

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai PPPK Kementerian Luar Negeri Tebaru 2022, Cek Posisi dan Alokasi Penempatannya di Sini

Untuk mengecek sebagai penerima bantuan PKH 2023, bisa dilakukan dengan cara online melalui link resmi yang disediakan Kemensos, yaitu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek status penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari data

Baca Juga: Hari Ini Cek Link cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Namamu Terdaftar PKH Tahap 1 Januari 2023, Cair Lagi Kapan?

Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali, berikut rincian tahap penyaluran:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Baca Juga: Batas Pencairan Subsidi Gaji Tersisa 2 Hari Lagi Selesai, Ambil BSU 2022 di Kantor Pos Lewat Aplikasi PosPay

Berikut rincian dana yang akan diterima masing-masing kategori KPM:

- Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;

Baca Juga: Ini Cara Daftar KIP agar Bisa Dapatkan BLT Anak Sekolah dari PKH Kemensos pada 2023, Total Dana Rp4,4 Juta

- Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.

Lantas, kapan bansos PKH 2023 ini akan mulai disalurkan Pemerintah melalui Bank Himbara?

Kemungkinan skema penyaluran PKH di 2023 akan sama dengan tahun sebelumnya, yakni per tiga bulan. Sehingga untuk tahap pertama akan disalurkan mulai Januari hingga Maret 2023.

Namun, untuk penyaluran ke masyarakat bisa tidak serentak mengingat banyaknya jumlah kuota penerima hingga terkait lokasi yang sulit dijangkau. Untuk jadwal pencairan biasanya akan mulai disalurkan pada pekan pertama Januari.

Demikianlah informasi mengenai bansos PKH 2023 lengkap kategori keluarga penerima, syarat, jadwal, hingga besaran dana ang akan diterima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x