3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau PNS, PPPK, TNI, POLRI, swasta (BUMN/BUMD)
4. Tidak dipidana penjara 2 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan
5. Tidak anggota atau pengurus partai politik
6. Jenjang pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara yang ditentukan BKKBN.
Adapun rincian formasi jabatan, jumlah dan wilayah penempatan sebagai berikut:
1. Jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana
• Regional I (Sumatera) formasi 959