"Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Dedi, seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara.
Informasi yang didapat, video asusila kebaya hijau pertama kali muncul dan linknya tersebar luas yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Penyebaran link bukan hanya melalui media sosial, bahkan merambah ke pesan singkat Whatsapp dan Twitter.
Dedi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Cyber Crime terkait apakah penyebar link dapat dipidana. Hal ini dilakukan pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada pihak penyebar link.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming Persikabo vs Persib BRI Liga 1 Hari Ini, Dukung dan Saksikan Tim Favoritmu!
"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik cyber," katanya.
Hal yang diingatkan oleh pihak kepolisian adalah masyarakat tidak ikut menyebarkan link video asusila Kebaya Hijau ataupun video-video lain yang bisa meresahkan publik.***