5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, atau sejenisnya.
Informasi lebih lanjut terkait program seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022, temasuk formasi yang dibutuhkan, dapat diakses melalui laman resmi https://casn.kemdikbud.go.id/.
Itulah informasi terkait dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek, lengkap dengan alokasi kebutuhan dan link pendaftarannya.***