Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Dokumen dan Persyaratan, hingga Alokasi Kebutuhan

- 24 Desember 2022, 10:20 WIB
Ini persyaratan umum yang ditetapkan untuk pelamar program seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022./Tangkapan layar laman sscasn bkn/
Ini persyaratan umum yang ditetapkan untuk pelamar program seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022./Tangkapan layar laman sscasn bkn/ /

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai Rp10.000 (format surat dapat diunduh pada https://casn.kemdikbud.go.id/).

2. KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.

3. Surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer, dan ditandatangani serta dibubuhi meterai Rp10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh pada https://casn.kemdikbud.go.id/).

Baca Juga: Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos Sebelum Tanggal Ini, Begini Cara Cek Penerimanya di HP

4. Surat Keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai dengan yang dipersyaratkan (format surat dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id/), dengan ketentuan sebagai berikut:

5. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan.
6. Transkrip nilai.
7. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
8. Bagi penyandang disabilitas: dokumen/surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, serta link (tautan) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar (diunggah di YouTube/Google Drive/media penyimpanan lainnya).

Berikut persyaratan umum yang ditetapkan untuk pelamar program seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022:

1. WNI.
2. Usia terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN:
- Minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, untuk jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.
- Minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun, untuk jabatan fungsional dosen.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah