Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik
Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa
Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.
Besaran dana BLT Anak Sekolah untuk siswa SD adalah Rp900.000 per tahun, siswa SMP adalah sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 24: Selamatkan Makhluk Hidup, Kurikulum 2013 Subtema 1
Anda bisa mengecek nama penerima BLT Anak Sekolah di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Itulah cara untuk daftar KIP agar bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah dari PKH Kemensos pada 2023.***