Status Tersangka Mantan Dirut LIB atas Tragedi Kanjuruhan Dicabut, Ini Alasan Akhmad Lukita Dibebaskan

- 22 Desember 2022, 15:00 WIB
Akhmad Hadian Lukita.*
Akhmad Hadian Lukita.* /Instagram/ @akhmadhadianlukita/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan.

Akhmad Hadian Lukita kini tidak lagi menyandang status tersangka dari tragedi usai laga sepakbola Liga 1 di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut.

Seperti diketahui, insiden fatal yang terjadi pasca pertandingan antara Persebaya vs Arema pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan telah menewaskan 135 orang dan 583 orang lainnya cedera.

Tragedi Kanjuruhan bahkan menjadi bencana sepakbola paling mematikan kedua dalam sejarah setelah tragedi Estadio Nacional 1964 di Peru yang menewaskan 328 orang.

Baca Juga: Siap-siap Jadi Abdi Negara! Ini Alur, Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, dan Cara Daftarnya

Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan juga menjadi bencana sepak bola paling mematikan di Asia dan Indonesia.

Akhmad Hadian Lukita termasuk dari 6 tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan.

Selain dirinya, 5 tersangka lainnya adalah kepala Petugas keamanan Arema, Ketua Panitia pelaksana pertandingan Arema dan 3 Polisi atas penggunaan gas air mata.

Akhmad Hadian Lukita kemudian dijerat pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah