Minimal Lulusan SMA Bisa Daftar Penerimaan Tenaga Teknis PPPK Kementerian Perindustrian, Ini Syaratnya

- 22 Desember 2022, 06:45 WIB
Penerimaan tenaga teknis PPPK di lingkup Kementerian Perindustrian.
Penerimaan tenaga teknis PPPK di lingkup Kementerian Perindustrian. /Kemenperin

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pria dan Wanita
  3. Pendidikan minimal SMA/SMK D3 D4 S1 dan S2 berbagai jurusan sesuai formasi jabatan (lihat lampiran)
  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  10. Sehat jasmani dan rohani

Demikian informasi terkait penerimaan tenaga teknis di lingkup Kementerian Perindustrian, informasi lengkap, KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah