Minimal Lulusan SMA Bisa Daftar Penerimaan Tenaga Teknis PPPK Kementerian Perindustrian, Ini Syaratnya

- 22 Desember 2022, 06:45 WIB
Penerimaan tenaga teknis PPPK di lingkup Kementerian Perindustrian.
Penerimaan tenaga teknis PPPK di lingkup Kementerian Perindustrian. /Kemenperin

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi kalian pencari kerja, khususnya yang minimal lulusan SMA sederajat.

Pasalnya minimal lulusan SMA sederajat hingga Sarjana bisa ikut seleksi pendaftaran tenaga teknis PPPK di Kementerian Perindustrian dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Ibu 22 Desember dengan Desain Unik dan Menarik, Bagikan ke Status Sosmed

Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh menteri yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.

Seleksi penerimaan tenaga teknis PPPK di Kementerian Perindustrian dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

“Pendaftaran Penerimaan PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Kemenperin Tahun 2022 telah dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023.” tulis akun twitter @osdm_kemenperin seperti dikutip Seputarlampung.com.

Baca Juga: Wow! Inilah 8 SMP Terbaik di Lumajang Jawa Timur Berdasarkan Nilai Rerata UN, Teratas Ada SMPN 1 Lumajang

Dilansir seputarlampung.com dari lama rekrutmen Kemenperin, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar tenaga teknis Kementerian Perindustrian, sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pria dan Wanita
  3. Pendidikan minimal SMA/SMK D3 D4 S1 dan S2 berbagai jurusan sesuai formasi jabatan (lihat lampiran)
  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  10. Sehat jasmani dan rohani

Demikian informasi terkait penerimaan tenaga teknis di lingkup Kementerian Perindustrian, informasi lengkap, KLIK DI SINI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah