Mudah dan Cepat, Inilah Cara Buat SKCK Online di Laman skck.polri.go.id, Siapkan 7 Berkas Berikut

- 20 Desember 2022, 15:48 WIB
Mudah dan cepat, inilah cara membuat SKCK online/Tangkapan layar Instagram Indonesiabaik.id/
Mudah dan cepat, inilah cara membuat SKCK online/Tangkapan layar Instagram Indonesiabaik.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara mudah dan cepat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di skck.polri.go.id.

SKCK digunakan masyarakat atau Warga Negara Indonesia untuk keperluan melamar pekerjaan, seperti melamar sebagai PNS, anggota TNI/Polri dan untuk bekerja di luar negeri.

Selain itu juga, fungsi dari SKCK adalah untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan dalam kepemilikan senjata api, pindah alamat dan melanjutkan sekolah.

Untuk masa berlaku dari SKCK sendiri yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Rekomendasi 10 SMP Terbaik Kabupaten Pati Jawa Tengah Versi Kemendikbud, Cek Sekolahmu Peringkat Berapa?

Jika melewati batas dan diperlukan, SKCK bisa diperpanjang kembali masa berlakunya.

SKCK ini resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu/ seaeorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas ataupun kejahatan.

SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi ataupun dapat mendaftarnya secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Dilansir seputarlampung.com dari situs skck.polri.go.id berikut adalah persyaratan dalam pembuatan SKCK:

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022 Usung Tema ‘Perempuan Berdaya Indonesia Maju’, Ini Rangkaian Kegiatannya

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli;

- Fotocopy akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah;

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari;

- Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut ini link untuk pembuatan SKCK Online: https://skck.polri.go.id/

Setelah masuk ke website skck polri, klik dibagian menu kemudian pilih form pendaftaran.

Nantinya kita akan arahkan untuk mengisi persyaratan dalam pembuatan SKCK.

Isikan sesuai data yang sudah tersedia di form pendaftaran dengan benar.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Pertamina Siaga di Jalan Lintas Sumatera

Di form pendaftaran nanti, ada beberapa form yakni:

1. Satwil
2. Hub. Keluarga
3. Perkara pidana
4. Lampiran
5. Data pribadi
6. Pendidikan
7. Ciri fisik
8. Dan keterangan

Berikut tatacara pembuatan SKCK online

1. Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id/

2. Isi formulir dan unggah persyaratan dokumen yang sudah di scan

3. Setelah itu pemohon akan mendapatkan barcode/bukti daftar online melalui email

4. Datang ke loket pelayanan SKCK yang dipilih, dengan membawa dokumen persyaratan dan print out bukti daftar onlinenya

5. Bagi pemohon baru, akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh petugas

6. Pencetakan SKCK dilakukan di kantor kepolisian

Baca Juga: Lewat dari 20 Desember 2022 Dana BSU Hangus, Segera Cairkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu di Kantor Pos 

Demikian cara mudah dan cepat membuat SKCK Online serta dokumen yang harus dipersiapkan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x