Pendaftaran DTKS Tahap 4 ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Namun, tidak semua masyarakat yang berada di wilayah Pemprov DKI dapat melakukan pendaftaran DTKS Tahap 4 yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, inilah tipe rumah tangga (ruta) yang bisa mendaftarkan dirinya di DTKS Tahap 4.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
3. Rumah tangga tidak memiliki mobil
4. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan berasal dari air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.