Anti Ribet, Begini Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Tidak Perlu ke Kantor Polisi Cukup Pakai HP

- 9 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. Cara membuat SKCK online di skck.polri.go.id.
Ilustrasi. Cara membuat SKCK online di skck.polri.go.id. /Instagram.com/@skckmetrojaya

SEPUTARLAMPUNG.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Polri yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang.

Saat ini, untuk membuat atau mengurus SKCK semakin mudah dan anti ribet. Bahkan bisa dilakukan secara online dan dari rumah saja.

Begini cara buat SKCK online dengan membuka situs di skck.polri.go.id dan tidak perlu datang ke kantor Polisi, cukup pakai HP bisa menjalankannya.

Baca Juga: Apa Manfaat Program Kampus Merdeka? Ada Berapa Jenis Kegiatan yang Dapat Diikuti? Simak Penjelasannya

Banyak fungsi dengan memiliki SKCK, salah satunya adalah menjadi persyaratan dalam mendaftar lowongan pekerjaan.

Berikut adalah persyaratan membuat SKCK menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014:

Syarat membuat SKCK 2022, yaitu:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi kartu keluarga

3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Arta Boga Cemerlang Terbaru, Cek Posisi, Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaan

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

5. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:

- SKCK 1 (satu) lembar

- Arsip 1 (satu) lembar

- Buku agenda 1 (satu) lembar

- Kartu Tik 1 (satu) lembar

- Formulir sidik jari 2 (dua) lembar.

Baca Juga: Ini Cara Pekerja Dapatkan QR Code PosPay untuk Ambil Dana BSU Rp600 Ribu Sebelum 20 Desember

Dilansir seputarlampung.com dari laman SKCK Polri, berikut adalah cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan menggunakan HP.

Tata cara membuat SKCK online via HP, yakni:

1. Login ke skck.polri.go.id

2. Lalu klik menu formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

3. Isi data lengkap meliputi satwil, data pribadi, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

Baca Juga: Loker Desember: Deepublish Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3/S1 Semua Jurusan, Simak Kualifikasinya

4. Isi kolom kesatuan wilayah sesuai dengan KTP. Setelah terisi semua klik tombol Lanjut.

5. Isi data diri lengkap pemohon.

6. Setelah selesai, maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

7. Setelah pembayaran, pemohon membawa tanda bukti untuk mengambil surat SKCK sesuai domisili.

Sebagai informasi buat pengguna, masa berlaku SKCK enam bulan sejak tanggal penerbitan dan untuk biaya pembuatan SKCK online yaitu Rp30.000.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x