UPDATE! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024, Cek Berapa Premi untuk Kelas 1, 2 dan 3

- 3 Desember 2022, 19:45 WIB
Ini iuran BPJS yang berlaku hingga 2024.
Ini iuran BPJS yang berlaku hingga 2024. //Instagram/@bpjskesehatan_ri

Baca Juga: Profil 4 SMA Terbaik di Banyuwangi yang Masuk Top 1000 Versi LTMPT, Lengkap dengan Peringkat Nasional 2022

1.Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-Iuran BPJS Kesehatan ini dibayar oleh pemerintah.

2.Peserta pekerja penerima upah pada lembaga pemerintahan dan PPNPN.
-Iuran BPJS Kesehatannya sebesar 5%, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3.Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
-Iuran sebesar 5%, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4.Keluarga tambahan PPU dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
-Iuran sebesar 1% dari gaji dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Desember 2022, Ini Jadwal dan Niat Lengkap Arab, Latin, Artinya

5.Peserta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja.
-Sebesar Rp42.000 bagi kelas III.
-Sebesar Rp100.000 bagi kelas II.
-Sebesar Rp150.000 bagi kelas I.

6.Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
-Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Demikian informasi tentang rincian iuran BPJS Kesehatan yang dipastikan tidak naik sampai 2024.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x