1.Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-Iuran BPJS Kesehatan ini dibayar oleh pemerintah.
2.Peserta pekerja penerima upah pada lembaga pemerintahan dan PPNPN.
-Iuran BPJS Kesehatannya sebesar 5%, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3.Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
-Iuran sebesar 5%, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4.Keluarga tambahan PPU dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
-Iuran sebesar 1% dari gaji dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.Peserta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja.
-Sebesar Rp42.000 bagi kelas III.
-Sebesar Rp100.000 bagi kelas II.
-Sebesar Rp150.000 bagi kelas I.
6.Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
-Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Demikian informasi tentang rincian iuran BPJS Kesehatan yang dipastikan tidak naik sampai 2024.***