SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini syarat dan kriteria orang lanjut usia (lansia) yang berhak mendapatkan bantuan permakanan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan Sosial Permakanan merupakan salah satu bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang diberikan kepada penyandang kesejahteraan sosial.
Kemensos meluncurkan Program Permakanan untuk para Lansia usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.
Tujuan pemberian bantuan sosial permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal adalah sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.
Berikut ini 5 kriteria lansia penerima bantuan program permakanan dari akun instagram resmi @kemensosRI:
1. Miskin atau tidak mampu.
2. Lansia berusia 75 tahun atau lebih
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial