4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI/Polri.5. Memiliki NIK dan Nomor Kastu Keluarga (yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
5. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Kebutuhan nutrisi harian bagi lansia itu sendiri yaitu energi 1.800 kkal, protein 64 gr, lemak total 50 gr, karbohidrat 275 gr, serat 25 gr, dan air 1.800 gr.
Sehingga bantuan sosial permakanan yang diberikan bagi lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal harus mencakup antara lain :
1. Pemberian makanan yang terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari;
2. Daftar menu makanan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari;
3. Penyusunan daftar menu makanan berdasarkan atas rekomendasi ahli gizi/tenaga kesehatan;
4. Menu mengandung unsur nasi, sayur, lauk (hewani/nabati), buah dan air mineral;
5. Pantangan makanan karena faktor kesehatan, standar permakanan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat;