SEPUTARLAMPUNG.COM – Insentif Kartu Prakerja gelombang 47 bisa gagal transfer meski penerima telah membeli pelatihan pertamanya di salah satu platform media digital. Mengapa bisa begitu? Simak penjelasan sebab utamanya berikut ini.
Sebagaimana yang diinformasikan sebelumnya, bahwa penerima Kartu Prakerja gelombang 47 wajib segera membeli pelatihan pertama, agar bisa mencairkan dana insentif Rp2,4 juta ke rekening atau e-wallet masing-masing.
Namun, perlu dipahami juga bahwa pembelian pelatihan pertama bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 47 ini bukan menjadi syarat akhir akan cairnya dana insentif Rp2,4 juta.
Setiap peserta Kartu Prakerja gelombang 47 masih harus menuntaskan pelatihan yang telah dibeli terlebih dahulu.
Saat menyimak pelatihan yang dilakukan secara virtual ini, peserta dilarang untuk mempercepat atau melewatkan setiap bagiannya. Jadi benar-benar harus diikuti hingga sesi terakhir
Adapun batas waktu untuk menyelesaikan pelatihan ini adalah 4 Desember 2022. Artinya, setiap penerima Kartu Prakerja gelombang 47 hanya punya waktu 2 hari lagi untuk menyelesaikan pelatihan yang dibeli tersebut.
Jika peserta tidak mampu menyelesaikan pelatihan hingga 4 Desember 2022, maka dipastikan dana insentif sebesar Rp2,4 juta tidak akan ditransfer ke rekening atau pun e-wallet yang sudah ditautkan kea kun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id dan Cairkan PIP 2022, Dana Rp1 Juta Sudah Cair ke 1,7 Juta Siswa SMK