SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek kembali rekening Bank DKI Jakarta, apakah dana KJP Plus Desember 2022 sudah cair? Berikut bonus dan jumlah yang diterima siswa SD, SMP, SMA dan SMK pada tahap 2.
Program bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, terdapat manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus tahap 2, di antaranya:
Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 dilaksanakan pada 1 Desember 2022.
Jika menilik dari keterangan dari Instagram resmi @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dicairkan bersamaan untuk 803,121 peserta didik SD hingga PKBM.
KJP Plus tahap 2 tahun 2022 merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.
Adanya lanjutan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 di Desember 2022 membuat siswa dan para orang tua lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah, baik di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya awal hingga pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP selesai menyalurkan bantuan KJP Plus.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KJP Plus Telah Cair Lagi Desember 2022, Siswa Tipe Ini Siap-siap Dapat Tambahan Uang
Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:
• Jenjang SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
• Jenjang SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
• Jenjang SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
• Jenjang SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Baca Juga: Hanya 4 SMA Terbaik di Aceh yang Masuk dalam Daftar TOP 1000 LTMPT Tahun 2022, Sekolah Mana Saja?
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status nama penerima KJP tahap 2 di Desember 2022:
• Akses laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
• Selanjutnya, klik menu periksa status penerima KJP Plus.
• Masukkan NIK asli anda.
• Pilih Tahun
• Pilih Tahap
• Kemudian klik cek.
Selain bantuan berupa uang tunai yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada siswa pemegang KJP Plus, siswa juga mendapatkan keuntungan atau bonus lainnya, yakni:
1. Keuntungan atau bonus yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
2. Keuntungan atau bonus yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
Itulah, informasi resmi mengenai kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 yang sudah cair sejak 1 Desember 2022, lengkap cara cek nama penerima terbaru KJP Plus tahap 2.***