KJP Plus Tahap 2 Resmi Cair Desember 2022, Simak Besaran Dana yang Diterima Tiap Jenjang, Apakah Bisa Hangus?

- 2 Desember 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi dana KJP Plus Desember 2022 cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com
Ilustrasi dana KJP Plus Desember 2022 cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com /

Baca Juga: Inilah 10 SMP Terbaik di Banyumas Jawa Tengah Versi Kemendikbud, Rekomendasi Siswa SD Daftar PPDB 2023

SD/MI: Rp250.000 (dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta sebesar Rp130.000/bulan, untuk 6 bulan).

SMP/MTS: Rp300.000 (dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta sebesar Rp170.000/bulan, untuk 6 bulan).

SMA/MA: Rp420.000 (dengan tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta sebesar Rp290.000/bulan, untuk 6 bulan).

SMK: Rp450.000 (dengan tambahan SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp240.000/bulan untuk 6 bulan).

PKBM: Rp300.000.

Dana KJP Plus yang diterima oleh peserta didik, dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan. Seperti alat tulis, bahan praktik, perlengkapan sekolah, hingga penunjang seperti komputer atau laptop, dan lain-lain.

Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk berbelanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek bank DIK atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan kartu ATM KJP Plus, dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.

Jika dana KJP Plus tidak digunakan oleh penerima, maka dana tidak akan hangus dan akan tetap berada di dalam tabungan siswa.

Baca Juga: Contoh Soal Pilihan Ganda PAS PKN Kelas 1 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah