SD/MI: Rp250.000 (dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta sebesar Rp130.000/bulan, untuk 6 bulan).
SMP/MTS: Rp300.000 (dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta sebesar Rp170.000/bulan, untuk 6 bulan).
SMA/MA: Rp420.000 (dengan tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta sebesar Rp290.000/bulan, untuk 6 bulan).
SMK: Rp450.000 (dengan tambahan SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp240.000/bulan untuk 6 bulan).
PKBM: Rp300.000.
Dana KJP Plus yang diterima oleh peserta didik, dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan. Seperti alat tulis, bahan praktik, perlengkapan sekolah, hingga penunjang seperti komputer atau laptop, dan lain-lain.
Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk berbelanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek bank DIK atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan kartu ATM KJP Plus, dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.
Jika dana KJP Plus tidak digunakan oleh penerima, maka dana tidak akan hangus dan akan tetap berada di dalam tabungan siswa.