1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
8. Peserta didik yang putus sekolah
9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP