Baca Juga: Sinopsis Film Sabotage (2014), Penyerbuan Markas Gembong Narkoba oleh Pasukan Elite
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima PIP 2022 di https://pip.kemdikbud.go.id/home.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Itulah update terbaru tentang data penyaluran PIP secara nasional dan 2 syarat yang harus dipenuhi agar tidak batal ditransfer.***