Dana PIP Masih akan Cair ke 100 Ribuan Siswa, Desember 2022? Cuma Ditransfer ke Pelajar yang Penuhi 2 Syarat

- 28 November 2022, 20:00 WIB
Pencairan dana PIP 2022 masih menyisakan kuota kepada sekitar 100 Ribuan siswa SD-SMK.*
Pencairan dana PIP 2022 masih menyisakan kuota kepada sekitar 100 Ribuan siswa SD-SMK.* // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuota dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum cair hingga saat ini ada sekitar 100 ribuan.

Di mana pencairan bantuan dana pendidikan ini diprediksi masih akan dilanjutkan hingga seluruh kuota mendapatkannya pada Desember 2022.

Kendati demikian, tidak semua siswa SD-SMK bisa mendapatkan dana PIP.

Pasalnya, siswa SD-SMK harus memenuhi 2 (dua) syarat agar dana PIP tak batal ditransfer ke rekening. Simak selengkapnya.

Baca Juga: RESMI! Ini Link Download Logo HUT KORPRI ke-51 Tahun 2022, Lengkap dengan Tema dan Sejarah Singkatnya

Seperti diketahui, alokasi penyaluran dana PIP pada 2022 diberikan kepada sekitar 17,92 juta siswa SD hingga SMK.

Namun, dilansir dari data penyaluran PIP secara nasional per hari ini, 28 November 2022, pencairan bantuan dana pendidikan ini baru disalurkan kepada sekitar 17,82 juta siswa.

Artinya, sisa kuota PIP yang belum cair ke siswa SD-SMK ada sekitar 100 ribuan.

Disalurkan

SD: 10.352.711 siswa

SMP: 4.360.990 siswa

SMA: 1.405.339 siswa

SMK: 1.706.553 siswa

Total: 17.825.593 siswa

Baca Juga: Profil 5 SMA Terbaik di Jakarta Utara, Masuk Top 1000 Versi LTMPT 2022, Sekolah Pilihanmu Termasuk?

Alokasi

SD: 10.360.614 siswa

SMP: 4.369.968 siswa

SMA: 1.367.559 siswa

SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa

Berdasarkan data tersebut, dana PIP 2022 menyisakan kuota untuk 101.715 siswa SD-SMK.

Lalu kapan pencairan dana PIP Kemdikbud akan kembali dilakukan?

Seperti yang sudah dijelaskan pada awal artikel, pencairan dana PIP akan terus digelontorkan kepada siswa SD-SMK yang belum menerimanya.

Diperkirakan pencairan bantuan dana pendidikan ini masih akan berlanjut hingga Desember 2022.

Anda bisa mengecek data terbaru penyaluran dana PIP secara nasional di laman https://pip.kemdikbud.go.id/penyaluran/nasional.

Namun, dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi 2 syarat, pertama terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kemudian kedua telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Sinopsis Film Sabotage (2014), Penyerbuan Markas Gembong Narkoba oleh Pasukan Elite

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima PIP 2022 di https://pip.kemdikbud.go.id/home.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Itulah update terbaru tentang data penyaluran PIP secara nasional dan 2 syarat yang harus dipenuhi agar tidak batal ditransfer.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x