SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuota dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum cair hingga saat ini ada sekitar 100 ribuan.
Di mana pencairan bantuan dana pendidikan ini diprediksi masih akan dilanjutkan hingga seluruh kuota mendapatkannya pada Desember 2022.
Kendati demikian, tidak semua siswa SD-SMK bisa mendapatkan dana PIP.
Pasalnya, siswa SD-SMK harus memenuhi 2 (dua) syarat agar dana PIP tak batal ditransfer ke rekening. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, alokasi penyaluran dana PIP pada 2022 diberikan kepada sekitar 17,92 juta siswa SD hingga SMK.
Namun, dilansir dari data penyaluran PIP secara nasional per hari ini, 28 November 2022, pencairan bantuan dana pendidikan ini baru disalurkan kepada sekitar 17,82 juta siswa.
Artinya, sisa kuota PIP yang belum cair ke siswa SD-SMK ada sekitar 100 ribuan.
Disalurkan
SD: 10.352.711 siswa
SMP: 4.360.990 siswa
SMA: 1.405.339 siswa
SMK: 1.706.553 siswa
Total: 17.825.593 siswa
Baca Juga: Profil 5 SMA Terbaik di Jakarta Utara, Masuk Top 1000 Versi LTMPT 2022, Sekolah Pilihanmu Termasuk?
Alokasi
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa
Berdasarkan data tersebut, dana PIP 2022 menyisakan kuota untuk 101.715 siswa SD-SMK.
Lalu kapan pencairan dana PIP Kemdikbud akan kembali dilakukan?
Seperti yang sudah dijelaskan pada awal artikel, pencairan dana PIP akan terus digelontorkan kepada siswa SD-SMK yang belum menerimanya.
Diperkirakan pencairan bantuan dana pendidikan ini masih akan berlanjut hingga Desember 2022.
Anda bisa mengecek data terbaru penyaluran dana PIP secara nasional di laman https://pip.kemdikbud.go.id/penyaluran/nasional.
Namun, dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi 2 syarat, pertama terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kemudian kedua telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Baca Juga: Sinopsis Film Sabotage (2014), Penyerbuan Markas Gembong Narkoba oleh Pasukan Elite
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima PIP 2022 di https://pip.kemdikbud.go.id/home.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Itulah update terbaru tentang data penyaluran PIP secara nasional dan 2 syarat yang harus dipenuhi agar tidak batal ditransfer.***