UPDATE! KJP Plus Tahap 2 Segera Cair Desember 2022? Ada Tambahan bagi Siswa Swasta, Cek Nama Penerima di Sini

- 26 November 2022, 08:40 WIB
Prediksi pencairan kembali dana KJP Plus tahap 2 2022/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com
Prediksi pencairan kembali dana KJP Plus tahap 2 2022/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah dana KJP Plus tahap 2 akan dicairkan kembali pada Desember 2022? Cek daftar penerima dan tambahan dana bagi siswa sekolah swasta di sini.

Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 2 periode pertama bagi siswa SD hingga PKBM telah dilakukan pada Jumat, 11 November 2022.

Di mana Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mecairkan bantuan dana pendidikan kepada 803.121 siswa.

Sebagai catatan, pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 dicairkan melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Dapat Uang Rp4,2 Juta, Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Lalu kapan dana KJP Plus tahap 2 periode kedua akan kembali dilakukan?

Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan dana KJP Plus tahap 2 akan kembali dicairkan.

Namun, menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 2/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.

Sehingga, diprediksi pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 akan dilakukan pada Minggu ke-2 Desember 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 8 SMP Halaman 93 94 Uji Kompetensi 4

Namun, itu baru prediksi saja, Anda bisa mengecek pengumuman resmi terkait tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022 melalui akun Instagram resmi @disdikdki atau @upt.p4op.

Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:

SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 bulan atau 6 kali pencairan sebesar:

SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

SMK: Rp240.000 per bulan

Baca Juga: Senegal Sukses Kalahkan Tuan Rumah Qatar 3-1, Mampukah Qatar Lolos ke Babak 16 Besar?

Adapun, siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 bisa mengeceknya di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.

Itulah informasi mengenai prediksi waktu pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 lengkap dengan cara cek daftar penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x