Kasus Positif Covid-19 Melonjak, PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 Desember 2022, Ini Daftarnya

- 24 November 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi PPKM level 1.
Ilustrasi PPKM level 1. /Freepik/rawpixel.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Jawa-Bali mulai 22 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM Level 1 diperpanjang karena terjadi kenaikan kasus konfirmasi, kasus aktif hingga kematian Covid-19 pada awal November ini.

Inmendagri juga dijadikan sebagai acuan kegiatan untuk masyarakat selama PPKM Level 1 berlangsung.

Baca Juga: BARU! Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2022 dan Teks Doa HUT PGRI ke-77, Berikut Link Twibbon Terkini

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 1 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri terbaru:

1. DKI Jakarta

- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan

Baca Juga: Login siakba.kpu.go.id untuk Daftar Lowongan Kerja PPK Komisi Pemilihan Umum bagi Lulusan SMA SMK se-Indonesia

3. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi

4. Jawa Tengah

- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang

5. Jawa Timur

- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Pamekasan

Baca Juga: Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2022, Teks Doa, dan Pidato-Amanat Pembina Upacara HGN 25 November 2022

6. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul

7. Bali

- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar

Itulah daftar wilayah di Jawa Bali yang diberlakukan kembali PPKM level 1 untuk mencegah kenaikkan Covid-19.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah