1. Berstatus WNI dan memiliki KTP
2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Tidak bekerja sebagai seorang ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Pekerja memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
5. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
6. Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM.
Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat penerima bsu, maka bisa langsung namanya dengan cara sebagai berikut:
1. Ketik laman resmi bsu.kemnaker.go.id di browser.
2. Masuk ke menu "Pengecekan".