• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Manfaat besaran uang tunai dari dana PIP di atas, nantinya dapat digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian besaran total dana PIP yang telah resmi tersalurkan berdasarkan skala nasional hingga 13 November 2022, yakni sebagai berikut.
Update penyaluran dana PIP 2022 Sabtu, 19 November 2022:
- SD: 9.890.348 siswa
- SMP: 4.294.193 siswa
- SMA: 1.405.339 siswa
- SMK: 1.866.385 siswa
Total: 17.456.265 siswa
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 1 SD MI Halaman 71-72 K13 Edisi Revisi 2017 Subtema 2 pada Pembelajaran 6