SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah cair kepada 803.121 siswa SD hingga PKBM per 11 November 2022.
Di mana siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 bisa mengecek dananya via HP melalui aplikasi JakOne Mobile.
Jika uang bantuan dana pendidikan ini ternyata belum masuk rekening, maka siswa atau orang tua siswa bisa melaporkannya dengan 3 (tiga) cara. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 sudah dilakukan pada 11 November 2022.
Di mana ada 803.121 siswa SD hingga PKBM yang menjadi penerimanya, berikut rinciannya:
SD/MI: 367,280 siswa
SMP/MTs: 222.120 siswa
SMA/MA: 79.636 siswa
SMK: 131.529 siswa
PKBM: 2.556 siswa
Total: 803.121 siswa SD-PKBM
Anda bisa mengecek apakah Anda merupakan penerima KJP Plus tahap 2 2022 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022 adalah:
- SD/MI/SLB : Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000
- SMK : Rp450.000
- PKBM : Rp300.000
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:
- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
- SMK: Rp240.000 per bulan
Sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap sebelumnya, penyaluran bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui Bank DKI.
Sebagai catatan, siswa yang merupakan penerima KJP Baru diharapkan untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan Bank DKI.
Bagi siswa yang sudah mendapatkan KJP Plus sebelumnya maka dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI miliknya selama dia masih menempuh pendidikan di SD-SMK.
Jika sudah memiliki rekening Bank DKI, maka segera cek penambahan saldo di rekening Bank DKI melalui aplikasi mobile banking JakOne Mobile, dengan cara:
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2 2022 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.
Jika sudah masuk rekening, Anda bisa segera mencairkan dananya di ATM Bank DKI terdekat.
Lalu bagaimana jika dana ternyata belum masuk ke rekening?
Jika sudah ada pengumuman pencairan namun dana KJP Plus tidak masuk ke rekening Bank DKI, siswa bisa melaporkannya dengan 3 cara, yaitu:
Hubungi Pusdatin terdekat
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta
Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Layanan WhatsApp (WA) Pengaduan Masyarakat UPT P4OP
Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701
Itulah informasi mengenai cara melakukan pelaporan atau pengaduan jika dana KJP Plus tahap 2 2022 belum masuk ke rekening Bank DKI.***