Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Cair ke Bank DKI, Cek via HP, Laporkan ke Sini jika Uang Belum Ditransfer

- 19 November 2022, 06:50 WIB
Berikut cara mengecek dana KJP Plus tahap 2 2022 yang sudah cair pada November via HP.*
Berikut cara mengecek dana KJP Plus tahap 2 2022 yang sudah cair pada November via HP.* //Hendra sulistiono/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah cair kepada 803.121 siswa SD hingga PKBM per 11 November 2022. 

Di mana siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 bisa mengecek dananya via HP melalui aplikasi JakOne Mobile.

Jika uang bantuan dana pendidikan ini ternyata belum masuk rekening, maka siswa atau orang tua siswa bisa melaporkannya dengan 3 (tiga) cara. Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 sudah dilakukan pada 11 November 2022.

Baca Juga: Jam Tayang dan Live Streaming Qatar vs Ekuador Piala Dunia 2022 via Link SCTV: Head to Head dan Line Up

Di mana ada 803.121 siswa SD hingga PKBM yang menjadi penerimanya, berikut rinciannya:

SD/MI: 367,280 siswa

SMP/MTs: 222.120 siswa

SMA/MA: 79.636 siswa

SMK: 131.529 siswa

PKBM: 2.556 siswa

Total: 803.121 siswa SD-PKBM

Anda bisa mengecek apakah Anda merupakan penerima KJP Plus tahap 2 2022 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 44 Kegiatan 3: Mengidentifikasi Isi dan Unsur Puisi Rakyat

Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022 adalah:

  • SD/MI/SLB : Rp250.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
  • SMA/MA/SMALB : Rp420.000
  • SMK : Rp450.000
  • PKBM : Rp300.000

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:

  • SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap sebelumnya, penyaluran bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui Bank DKI.

Sebagai catatan, siswa yang merupakan penerima KJP Baru diharapkan untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan Bank DKI.

Bagi siswa yang sudah mendapatkan KJP Plus sebelumnya maka dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI miliknya selama dia masih menempuh pendidikan di SD-SMK.

Baca Juga: Lulus SMP Bisa Jadi Anggota TNI AU, Cek Info Rekrutmen Tamtama PK Gelombang 1 2023 Ini, Pendaftaran Sudah Buka

Jika sudah memiliki rekening Bank DKI, maka segera cek penambahan saldo di rekening Bank DKI melalui aplikasi mobile banking JakOne Mobile, dengan cara:

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'

4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)

5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Klik 'Lanjutkan'

7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2 2022 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

Jika sudah masuk rekening, Anda bisa segera mencairkan dananya di ATM Bank DKI terdekat.

Lalu bagaimana jika dana ternyata belum masuk ke rekening?

Jika sudah ada pengumuman pencairan namun dana KJP Plus tidak masuk ke rekening Bank DKI, siswa bisa melaporkannya dengan 3 cara, yaitu:

Baca Juga: Dana PKH Tahap 4 Segera Cair Bulan Ini? Berikut Tanda-tanda Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Dapat Bansos Rp3 Juta

Hubungi Pusdatin terdekat

Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta

Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Layanan WhatsApp (WA) Pengaduan Masyarakat UPT P4OP

Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB

Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701

Itulah informasi mengenai cara melakukan pelaporan atau pengaduan jika dana KJP Plus tahap 2 2022 belum masuk ke rekening Bank DKI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x