Peserta didik SD hingga PKBM bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
Adapun, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:
SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan