4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
Sebagai catatan, Penerima PKH wajib terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan dalam satu keluarga maksimal hanya 4 jiwa yang mendapatkannya.
Bansos PKH yang cair pada November 2022 diberikan kepada golongan yang belum mendapatkannya pada Oktober 2022.
Pencairan bansos ini dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui rekening Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri atau PT. Pos Indonesia.
Perlu dicatat, bansos PKH otomatis akan gagal cair ke 5 golongan keluarga ini: