SEPUTARLAMPUNG.COM - Berdasarkan jadwal resmi dari Kemensos, penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara bertahap, yakni empat kali dalam setahun.
Tahap pertama yakni bulan Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH 2022 dari pemerintah Indonesia.
Sebab, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM) dalam data resmi DTKS Kemensos.
Sebagai informasi, DTKS Kemensos adalah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang merupakan program pengumpulan data masyarakat kurang mampu, sebelum mendapatkan beragam jenis bantuan sosial dari pemerintah Indonesia.
Sedangkan, untuk mengetahui apakah Anda merupakan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masyarakat dapat mengetahuinya melalui situs resmi Kemensos, di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika masyarakat telah terdaftar dalam data resmi Kemensos, berikut adalah 7 golongan yang bakal mendapatkan bansos PKH 2022:
1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun.