2. Isi kolom NIK dengan benar
3. Pilih tahun penyaluran KJP Plus
3. Pilih tahapan penyaluran KJP Plus
4. Kemudian klik "Cek"
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Hal ini nantinya siswa tersebut dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat satuan pendidikan tingkat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dari program KJP Plus yakni meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Selain itu dapat meringankan biaya personal pendidikan dan juga mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Siswa yang telah putus sekolah dengan adanya program KJP Plus ini dapat mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.