"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," ucapnya.
"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," tuturnya.
Nantinya, penetapan upah minimum akan diputuskan paling lambat pada 21 November 2022 untuk UMP dan pada 30 November 2022 untuk UMK.
"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," katanya.***(Egista Hidayah/Pikitan Rakyat)