SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak daftar aturan baru PPKM Level 1 mulai 8 hingga 21 November 2022 untuk sekolah, kantor, pasar, mall, dan restoran. Hal ini menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 baru-baru ini.
Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 mulai 8 hingga 21 November 2022 mendatang di beberapa tempat umum seperti sekolah, kantor, pasar, mall, dan restoran.
Terkait adanya aturan baru kegiatan masyarakat ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut daftar aturan lengkap PPKM Level 1 yang dikutip dari laman covid19.go.id.
1. Sekolah
Pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri No. 01/KB/2022, No. 408 Tahun 2022, No. HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, No. 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease.