Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Upah Minimum 2023 Ditetapkan November Ini, Kemnaker Ungkap Besaran sesuai PP 36 Tahun 2021", diketahui, para pelaku usaha meminta upah minimum ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sedangkan, para pekerja mendorong penetapan upah minimum dengan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Mereka juga meminta agar penetapan upah minimum dapat dipertimbangkan dengan kenaikan harga BBM dan krisis global yang terjadi.
"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," ujar Ida.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan bahwa nantinya upah minimum akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak akan dilakukan dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, lantaran peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz.
Berdasarkan keterangannya, diketahui bahwa penetapan upah minimum 2023 akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.