Bakal Ditetapkan Bulan Ini, Menaker Berikan Bocoran Besaran Nominal Upah Minimum pada 2023

- 10 November 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /PIXABAY/Ekoanug

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box Bersertifikasi Kominfo, Apa Beda yang Murah dan Mahal? Ini Cara Cek STB Asli atau Palsu

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Upah Minimum 2023 Ditetapkan November Ini, Kemnaker Ungkap Besaran sesuai PP 36 Tahun 2021", diketahui, para pelaku usaha meminta upah minimum ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sedangkan, para pekerja mendorong penetapan upah minimum dengan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Mereka juga meminta agar penetapan upah minimum dapat dipertimbangkan dengan kenaikan harga BBM dan krisis global yang terjadi.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," ujar Ida.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan bahwa nantinya upah minimum akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak akan dilakukan dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, lantaran peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz.

Baca Juga: Mengandung Cemaran EG dan DEG Berlebih, BPOM Tarik dan Musnahkan 4 Produk Obat Sirop dari 2 Perusahaan Farmasi

Berdasarkan keterangannya, diketahui bahwa penetapan upah minimum 2023 akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah