BPOM dengan tegas mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari obat-obat yang terbukti mengandung PG dan EG berlebih.
BPOM menyatakan ketiganya melakukan pelanggaran produksi obat sirup berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
Atas sanksi tersebut, BPOM memerintahkan tiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian seluruh produk tersebut harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Daftar Lengkap 69 Obat Sirup yang Dilarang Beredar di Pasaran oleh BPOM Terkait Cemaran Etilen Glikol", berikut daftar lengkap 69 obat sirop dari tiga perusahaan yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM.
PT. Yarindo Farmatama
Cetirizine HCI (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)
Dopepsa (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)
Flurin DMP (Sirup Dus, Botol plastik @60 ml)