Kapan KJMU Tahap 2 dan KJP Plus November 2022 Cair? Pantau 2 Akun Ini dan Cek Berkala Saldo di JakOne Mobile

- 4 November 2022, 18:36 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terkini soal pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 dan KJP Plus November. Pantau terus 2 akun resmi ini beserta saldo Anda melalui JakOne Mobile untuk memastikannya.

Dana KJMU tahap 2 dan KJP Plus November 2022 adalah dana bantuan pendidikan bagi para pelajar di DKI Jakarta, yang masuk dalam kategori layak menerima sejumlah dana penunjang pendidikan.

Saat ini masyarakat tengah menantikan pencairan, lantaran data final penerima KJMU tahap 2 dan KJP Plus sudah ditetapkan sejak 4-26 Oktober 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Cair November 2022 untuk Balita dan Anak Sekolah, Login cekbansos.kemensos.go.id Hari Ini

Lantas, kapankah tanggal pasti dana KJMU tahap 2 dan KJP Plus periode November 2022 cair? Terkait hal ini, pihak UPT P4OP telah memberikan penjelasan atas pertanyaan warganet melalui komentar di unggahan Instagram resmi @upt.p4op pada 28 Oktober 2022 lalu.

“Selamat pagi. KJMU Tahap II Tahun 2022 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima final untuk kemudian dilakukan pencairan dana. Silahkan ditunggu ya,” jawab UPT P4OP melalui kolom komentar Instagram-nya, seperti dikutip Seputarlampung.com.

Bagi Anda yang sedang menantikan pencairan dana KJMU tahap 2 dan KJP Plus November 2022, silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan @disdikdki dan P4OP @upt.p4op.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Sudah Pasang Set Top Box tapi Tidak Ada Saluran? Ini Langkah-langkahnya

Namun, jika tidak ada perubahan, maka dana akan cair pada minggu akhir November sebagaimana pada penyaluran KJMU tahap 2 tahun lalu.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021." Begitu pengumuman di akun Instagram P4OP pada 25 November 2021.

Bagi peserta didik atau siswa yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJMU Tahap 2 atau KJP Plus 2022, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Baca Juga: Info Penting PPPK Guru 2022 untuk Kategori P1, Cek Pengumuman Penempatan di Link Resmi, Ini Jadwalnya

Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

  1. SD/MI/SLB: Rp250.000
  2. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
  3. SMA/MA/SMALB: Rp420.000
  4. SMK: Rp450.000
  5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
  6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.

KJP Plus ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Tak hanya itu, manfaat lainnya bisa juga digunakan untuk: buku dan tunjangan pembelajaran, alat simpan data elektronik, komputer dan laptop, alat dan atau bahan praktik, alat bantu disabilitas.

Baca Juga: Cek Notifikasi Penerima BSU Tahap 7 2022, Berikut Tahapan dan Jenis Status BLT Subsidi Gaji

Fasilitas lainnya adalah seragam dan kelengkapan, kacamata dan alat bantu dengar, kalkulator scientific, sepeda, kegiatan ekstrkurikuler, dan obat-obatan yang tidak tergolong zat aditif.

Besaran Dana KJMU yang akan diterima:

Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama enam bulan. Sehingga totalnya adalah Rp9 juta.

Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU Tahap 2 2022 telah tersalurkan di rekening Bank DKI bisa dilakukan dengan mudah, caranya mengunduh aplikasi JakOne Mobile.

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik “Menu”

3. Pilih “Rekening dan Kartu”

4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda

Baca Juga: Profil dan Biodata Imran Khan Eks Perdana Menteri Pakistan Terkena Tembak Saat Rapat Umum Politik

5. Pastikan datanya sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Kemudian klik “Lanjutkan”

7. Cek saldo, Anda pun akan mengetahui apakah dana telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, atau melalui Whatsapp di nomor 0812-8483-4229

Anda juga bisa mengetahui informasi selanjutnya melalui website resmi di link kjp.jakarta.go.id

Demikian info terbaru mengenai pencairan dana KJMU tahap 2 dan KJP Plus November 2022 beserta cara cek di JakOne Mobile.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x