Kapan KJMU Tahap 2 dan KJP Plus November 2022 Cair? Pantau 2 Akun Ini dan Cek Berkala Saldo di JakOne Mobile

- 4 November 2022, 18:36 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

Besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

  1. SD/MI/SLB: Rp250.000
  2. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
  3. SMA/MA/SMALB: Rp420.000
  4. SMK: Rp450.000
  5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
  6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.

KJP Plus ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Tak hanya itu, manfaat lainnya bisa juga digunakan untuk: buku dan tunjangan pembelajaran, alat simpan data elektronik, komputer dan laptop, alat dan atau bahan praktik, alat bantu disabilitas.

Baca Juga: Cek Notifikasi Penerima BSU Tahap 7 2022, Berikut Tahapan dan Jenis Status BLT Subsidi Gaji

Fasilitas lainnya adalah seragam dan kelengkapan, kacamata dan alat bantu dengar, kalkulator scientific, sepeda, kegiatan ekstrkurikuler, dan obat-obatan yang tidak tergolong zat aditif.

Besaran Dana KJMU yang akan diterima:

Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama enam bulan. Sehingga totalnya adalah Rp9 juta.

Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus atau KJMU Tahap 2 2022 telah tersalurkan di rekening Bank DKI bisa dilakukan dengan mudah, caranya mengunduh aplikasi JakOne Mobile.

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik “Menu”

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x