Baca Juga: Ini Penyebab 1,6 Juta Guru di Indonesia Tidak Dapat Tunjangan Profesi padahal Sudah Lama Mengajar
Meski begitu, pelajar tetap harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.
Info resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 2022 dapat Anda dapatkan di akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.
Bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun 3 syarat penerima dana KJP Plus tahap 2 2022 adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikianlah info apakah bantuan KJP Plus cair lagi November 2022 serta 3 tipe siswa yang bisa dapat Rp450 ribu.***