WAJIB Bawa Syarat Ini untuk Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Ini Cara Mencairkannya

- 2 November 2022, 13:15 WIB
Berkas yang wajib dibawa untuk mencairkan BSU Tahap 7 di kantor pos/
Berkas yang wajib dibawa untuk mencairkan BSU Tahap 7 di kantor pos/ /Unsplash/Mufid Majunun/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini cara mudah mencairkan dana BSU tahap 7 di Kantor Pos, peserta wajib bawa syarat ini agar bisa cair.

Pencairan BSU tahap 7 melalui PT. Pos Indonesia ditujukan untuk peserta penerima BSU tahap 7 yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan dari tahap 1 hingga tahap 6 dengan total yang telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau sekitar 71,64 persen.

Untuk peserta penerima bantuan BSU tahap 7 yang ingin mencairkan dana bantuannya di Kantor Pos, calon penerima wajib memastikan status notifikasi pada portal SiapKerja Kemnaker.

Baca Juga: 5 November Diperingati sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ini Flora dan Fauna Kebanggaan Indonesia

Calon penerima yang menerima BSU tahap 7 akan mendapatkan notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".

Setelah calon penerima mendapatkan notifikasi tersebut, Anda bisa datang ke Kantor Pos terdekat diwilayah Anda.

Untuk syarat yang wajib dibawa untuk pencairan BSU di Kantor Pos adalah sebagai berikut:

- Membawa kartu identitas berupa KTP

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x